Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Tak Sampai Satu Jam, Resmob Macan Selatan Ringkus Pelaku Penikaman Anak 14 Tahun di Sungai Gusung

Mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Tim Resmob Macan Selatan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Saat tiba di lokasi, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah melarikan diri ke kawasan kebun sawit di Desa Rias. Tim Resmob Macan Selatan yang dipimpin Katim Resmob AIPDA Yobindra Oknanda kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, KL mengakui telah menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau. Pengakuan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 25 sentimeter, pakaian korban yang terdapat bercak darah, serta sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca juga  Pemuda Kecamatan Air Gegas Ditahan Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena sakit hati dan merasa tersinggung terhadap korban. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami latar belakang kejadian untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab peristiwa tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Penyidik menjerat KL dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles