Pemuda Kecamatan Air Gegas Ditahan Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

AIRGEGAS, BABELINES.COM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, mengamankan seorang pemuda berinisial SYT alias SY (21) warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Pelaku SYT alias SY diamankan dan telah di tahan di rutan Mapolres Bangka Selatan diduga setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua korban mengecek handphone korban dan mendapati adanya chat atau pesan melalui WhatsApp antara korban dan terduga pelaku SY.
“Setelah membaca isi chat tersebut, pelapor dan suaminya bertemu dengan saudari YW dan menceritakan isi chat tersebut. Berdasarkan isi chat tersebut pelapor menduga telah terjadi persetubuhan terhadap anaknya, dan juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” kata AKP Imam Satriawan, di Polres Bangka Selatan, Selasa (19/5/2026).
Dijelaskan Imam bahwa dari laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (12/5/2026) Unit PPA melakukan tindakan persuasif terhadap terlapor di kerumahnya di Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan dan membawa terlapor ke Polres.



