Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

IRT di Simpang Rimba Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan 10 Paket Siap Edar

BANGKA SELATAN – Tim gabungan Resintel Polsek Simpang Rimba bersama Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN (35) diamankan di kediamannya di Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan terhadap IN dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan hingga akhirnya dilakukan penindakan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL. Polisi memastikan keberadaan terduga pelaku sebelum melakukan penangkapan di rumahnya.

Baca juga  RSUD Kriopanting Sabet Penghargaan FKRTL dari BPJS Kesehatan, Transformasi Digital Jadi Kunci Layanan Prima

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, S.H., mengatakan bahwa saat penangkapan, tersangka berada di dalam rumah dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.

“Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, anggota bergerak melakukan penangkapan di rumah tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berada di dalam rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat,” kata Defriansyah, Rabu (22/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,17 gram. Barang bukti tersebut diduga telah dikemas dan siap untuk diedarkan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles