Bangka SelatanBerita

Pemkab Bangka Selatan Tegas Tindak ASN Bermasalah, Oknum Koruptor Dipecat Tidak Hormat

“Beberapa kasus telah selesai diputuskan, termasuk tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum ASN yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut juga telah dilaporkan dan memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Rori.

Sementara itu, Rori menyebutkan masih terdapat sejumlah dugaan pelanggaran disiplin ASN yang saat ini dalam proses pemeriksaan sesuai tahapan dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain melakukan penindakan, BKPSDMD juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui pengawasan langsung di lingkungan perangkat daerah.

Sepanjang Juni hingga Juli 2026, BKPSDMD bersama tim gabungan yang melibatkan Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan tingkat kedisiplinan ASN.

Baca juga  Cen Kiong, Bos Toboali Penuhi Panggilan Kejari Bangka Selatan, Diduga Masuk Radar Penyidik Kasus Timah Rp300 Triliun

Rori menegaskan bahwa kepala OPD memiliki peran sebagai pintu masuk utama dalam penegakan disiplin karena bertindak sebagai atasan langsung ASN, sedangkan BKPSDMD dan Inspektorat mengawal seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap komitmen bersama seluruh pihak dapat terus diperkuat agar penegakan disiplin ASN berjalan efektif, sehingga mampu mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Bangka Selatan.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles