Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BeritaHukum dan Kriminal
Trending

Cen Kiong, Bos Toboali Penuhi Panggilan Kejari Bangka Selatan, Diduga Masuk Radar Penyidik Kasus Timah Rp300 Triliun

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Cen Kiong, warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), terlihat memenuhi panggilan penyidik di ruang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Selasa (8/12/2025) siang.

Cen Kiong yang diduga salah satu Bos di Toboali tersebut datang bersama sopir pribadinya untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah.

Kedatangan Cen Kiong menjadi perhatian publik. Pasalnya namanya disebut-sebut dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola timah tahun 2015–2022 yang nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Sesampainya di kantor kejaksaan, Cen Kiong tampak mengenakan kaos putih dan celana panjang saat duduk di depan meja penyidik Kejari Basel terpatau awak media pada saat berkunjung ke Kejari Basel pada Selasa 9 Desember 2025.

Sebelum terpatau awak media Cen Kiong berada dalam ruangan pemeriksa Kejari Basel. Kepala Kejari Basel Sabrul Iman membeberkan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait tata kelola pertambangan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di wilayah Basel yang saat ini tengah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca juga  Negara Hadir! KemenHAM Babel Kawal Korban Penyiraman Air Keras Warga Toboali di RSBT, Dorong Pengusutan Tuntas

“Saat ini, jaksa penyidik Kejari Basel sedang mengumpulkan alat bukti untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tata kelola pertambangan, di IUP PT Timah Tbk khususnya di Basel,” kata Sabrul Iman, sesuai pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Kejari Basel, Selasa (9/12/2025).

Sabrul menyebutkan bahwa dari indikasi yang ada, bukan hanya terdapat potensi kerugian negara, tetapi juga kerusakan lingkungan. Pihaknya juga lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua langkah dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

error: Content is protected !!