Bangka SelatanBerita

Lima Perusahaan Gelontorkan CSR Rp391 Juta, 1.864 Warga Bangka Selatan Kini Terlindungi JKN

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan kembali memperkuat sinergi dengan dunia usaha dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahap II bersama BPJS Kesehatan dan lima perusahaan, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang tersebut dihadiri Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, perwakilan perusahaan, serta pihak BPJS Kesehatan.

Melalui kerja sama tersebut, lima perusahaan menyatakan komitmennya mendukung pembiayaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di Kabupaten Bangka Selatan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca juga  Pemkab Bangka Selatan Tegas Tindak ASN Bermasalah, Oknum Koruptor Dipecat Tidak Hormat

Kelima perusahaan yang terlibat dalam PKS Tahap II itu yakni Bhumi Palmindo Kencana, Bangka Agro Plantari, CV Agung Sangun Jaya, PT Rajehan Ariq, dan PT Bangka Tin Industry.

Total dana CSR yang dialokasikan mencapai Rp391.440.000. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan bagi 1.864 jiwa masyarakat miskin dan rentan miskin.

Program tersebut menyasar warga di 10 desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Desa Payung, Nandung, Pangkalbuluh, Nyelanding, Bedengung, Serdang, Sidoharjo, Nangka, Delas, dan Batu Betumpang.

1 2Laman berikutnya

Related Articles