IRT di Simpang Rimba Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan 10 Paket Siap Edar

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu plastik bening ukuran besar kosong, dua plastik bening ukuran sedang kosong, satu ball plastik bening ukuran kecil kosong, empat pirek kaca, tiga skop yang terbuat dari pipet minuman, dua lembar tisu putih, serta sebuah dompet kecil berwarna hitam-pink.
Menurut Defriansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IN diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika sekaligus membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Defriansyah.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Defriansyah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan wilayah Bangka Selatan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.



