BeritaNasional

Jam Pidsus Tetapkan 3 Eks Pejabat Bgn Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG Rp300 Triliun

JAKARTA, BABELINES.COM – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni DH selaku eks Kepala BGN, SS selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi secara mendalam. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Plh. Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengungkapkan perkara ini bermula dari pelaksanaan Program MBG yang berjalan sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah, dengan total anggaran fantastis mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Baca juga  Kejari Basel Musnahkan 214 Barang Bukti Narkotika hingga Senpi Bukti Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program, termasuk pengaturan verifikasi mitra SPPG melalui Portal Mitra BGN yang diduga melibatkan intervensi para tersangka.

Sejumlah yayasan mitra disebut terafiliasi dengan pejabat BGN dan tetap ditunjuk meski tidak memenuhi syarat. Yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah per hari.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil serta berpotensi mark up harga.

Sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:

1 2Laman berikutnya

Related Articles