BeritaNasional

Jam Pidsus Tetapkan 3 Eks Pejabat Bgn Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG Rp300 Triliun

21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun

32.000 pasang sepatu

31.994 unit tablet

5.400 unit televisi 75 inci

Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan terjadi mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Baca juga  MoU BPJS dan SPPG Resmi Ditandatangani, Pemkab Bangka Selatan Perkuat Layanan Kesehatan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Tipikor, dengan subsider Pasal 604 jo. ketentuan yang sama.

Kejaksaan memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles