
21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun
32.000 pasang sepatu
31.994 unit tablet
5.400 unit televisi 75 inci
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan terjadi mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Tipikor, dengan subsider Pasal 604 jo. ketentuan yang sama.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



