Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Iming-Imingi Korban Dinikahi, Pria Umur 30 Tahun Ditangkap Polisi Usai Hamili Anak Dibawah Umur 

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang buruh harian berinisial DS (30) ditangkap setelah diduga menyetubuhi seorang remaja perempuan berusia 15 tahun hingga hamil.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mencurigai anaknya tidak mengalami menstruasi dalam waktu cukup lama dan melihat kondisi perut korban yang mulai membesar. Kecurigaan itu mendorong keluarga menanyakan langsung kepada korban.

Korban kemudian mengaku telah melakukan hubungan badan dengan DS sebanyak tiga kali. Pengakuan tersebut membuat pihak keluarga mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, S.H., M.H., mengatakan, peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, di rumah terduga pelaku yang berada di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Baca juga  Toboaley Corner Hadir di Gadung, Pilihan Baru Berburu Takjil di Toboali

“Korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan terduga pelaku sebanyak tiga kali. Saat itu keluarga langsung meminta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan,” ujar Imam, Jumat (24/7/2026).

Menurut Imam, pada awalnya DS sempat membantah tuduhan tersebut. Namun setelah korban menyampaikan langsung kronologi yang dialaminya, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Bahkan, lanjut Imam, DS sempat berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun hingga beberapa waktu berlalu, janji tersebut tidak pernah direalisasikan sehingga keluarga korban memutuskan melaporkan kasus itu ke Polres Bangka Selatan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles