Iming-Imingi Korban Dinikahi, Pria Umur 30 Tahun Ditangkap Polisi Usai Hamili Anak Dibawah Umur

Laporan tersebut diterima polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/74/VII/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 15 Juli 2026. Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Toboali.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke kediaman DS. Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai miniset berwarna pink, satu helai celana dalam berwarna ungu, serta satu helai celana panjang berwarna pink.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga DS melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban akan diberikan imbalan dan dijanjikan untuk dinikahi sehingga korban menuruti keinginannya.
Atas perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.



