Kortas Tipidkor Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Aset Rp543,2 Miliar Disita

JAKARTA, BABELINES.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026), usai penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung.
Totok menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, tim juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta FA yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU,” ujar Totok.
Menurut Totok, FA diduga terlibat dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan TPPU.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang dalam beberapa hari terakhir menyita perhatian publik. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kortas Tipidkor Polri juga menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.



