Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt JAM Pidsus, Burhanuddin Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan

JAKARTA, BABELINES.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda organisasi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan optimal, sehingga seluruh tugas dan kewenangan penanganan perkara tindak pidana khusus tidak mengalami hambatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan itu diambil setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai JAM Pidsus.
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan JAM Pidsus agar seluruh agenda penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.



