BeritaHukum dan KriminalNasional

Kortas Tipidkor Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Aset Rp543,2 Miliar Disita

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan seluruh barang bukti diperoleh dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri.

Ia menambahkan, salah satu pihak yang sempat menjadi perhatian publik, yakni Tan Kian, hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik bersama 14 saksi lainnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil menyita aset yang ditaksir mencapai Rp543,2 miliar. Nilai tersebut berasal dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan aset logam mulia yang berhasil diamankan penyidik.

Barang bukti yang disita meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen penting, alat komunikasi, dan perangkat elektronik lainnya.

Baca juga  Pemkab Basel Umumkan Penerima Beasiswa Junjung Besaoh 2025: Wujud Nyata Dukungan Pendidikan Putra Daerah

Penyidik juga menemukan sebuah ruang tersembunyi yang berisi brankas dengan tujuh koper di kawasan Sentul. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman karena diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Kortas Tipidkor Polri menyebut penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pengembangan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero), pengembangan perkara investasi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.

Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles