Residivis di Air Gegas Diciduk Polisi, 9 Paket Sabu dan Alat Hisap Ditemukan Tersembunyi di Bawah Kayu

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang mengejutkan warga, setelah menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Air Gegas.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 5 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Serai, Desa Delas.
Tersangka diketahui berinisial HOLIS bin SAFI’I (29), seorang petani/pekebun yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pulau Besar dan juga Dusun Serai, Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Polsek Air Gegas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dengan didampingi ketua RT setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam beberapa paket kecil berisi kristal putih.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam jumlah total 9 paket kecil dengan berat bruto mencapai 2,09 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika, seperti pirek kaca, sekop dari pipet, plastik bening, hingga timbangan digital.



