Residivis di Air Gegas Diciduk Polisi, 9 Paket Sabu dan Alat Hisap Ditemukan Tersembunyi di Bawah Kayu

Sejumlah barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di bawah tumpukan kayu di luar rumah serta di bawah kasur tempat tidur tersangka. Polisi juga menyita satu unit handphone merek VIVO Y18 dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Motif sementara yang diungkap pihak kepolisian adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah SH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2024.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan,” ungkapnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.



