Skandal Tengah Malam, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Foto Ilustrasi

BANGKASELATAN – Seorang pemuda inisial DD (21), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, sebut saja dia Mawar (16) warga Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
“Kejadian ini bermula pada, pada Senin 25 Mei 2026, sekira pukul 03.00 WIB, saat itu ayah korban sedang tidur, lalu dibangunkan oleh istrinya. Pada saat sudah bangun istrinya bilang, liat dulu ini ada anak korban tidur di kamar sama DD, gedor dulu pintunya suruh buka,” kata Kasat Reskrim Polres Basel AKP Imam Satriawan seizin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Sabtu (6/6/2026).
Imam menyebutkan, kemudian ayah korban langsung pergi ke depan pintu kamar tersebut dan langsung mengetuk pintu ,sambil berkata buka buka pintu buka pintu. Setelah dipanggil anaknya dan pelaku DD tidak merespon.
“Lalu, sang ayah ini menyuruh istrinya untuk memanggil tetangga dan saudara yang ada disekitar rumah beserta memanggil satpam yang ada di salah satu PT di tempat tersebut. Sekira beberapa menit ayah korban berdiri di depan pintu kamar bersama tetangga, saudara beserta satpam yang datang,” sebutnya.
Diterangkannya, tak berselang lama korban membuka pintu kamarnya karena dirumah sudah ramai, lalu saat itu ayah korban melihat ada pelaku dikamar tersebut langsung menarik tangan pelaku ke ruang tamu, dan secara langsung menanyakan, kenapa kamu disini dan tidur dirumah ini, pelaku menjawab bilang minta diurut pak.
“Pada saat ayah korban menanyakan ke pelaku, ibu korban fokus bertanya ke anaknya di dapur, tetapi hanya diam tidak menjawab. Lalu ayah korban bertanya kembali ke pelaku dan mengatakan emangnya ini panti pijat ,jujur lah kamu, kalau gak jujur nanti mampus kau. Karena ditanya berulang tetap jawaban nya sama tidak mau mengaku, sekira pukul 06.00 WIB, kejadian ini langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Base,” terang Imam.



