Skandal Tengah Malam, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Foto Ilustrasi

Imam mengungkapkan, setelah menerima laporan dugaan persetubuhan tersebut, penyidik langsung menerbitkan Laporan Polisi, dan menerima Laporan Polisi yang di laporkan.
“Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Terlapor. Pada Selasa, (25/5/2026) sekira Pukul 08.00 WIB Unit PPA melakukan tindakan persuasif terhadap terlapor dengan cara mendatangi di rumahnya yang berada di Kecamatan Simpang Rimba. Dan membawa
terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi, saat dilakukan pemeriksaan saksi terlapor mengakui memang sudah melakukan persetubuhan terhadap Korban sebanyak 2 (dua) kali,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa setelah pelaku ini mengakui perbuatannya, Unit PPA Polres Basel melaksanakan gelar perkara dan menetapkan terlapor DD sebagai tersangka. Adapun modus operandi, terssangka ini mengajak korban pacaran setelah itu mengajak korban berbuat persetubuhan dengan mengimingi korban akan menikahinya, selanjutnya Pelaku selalu mengajak korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan dengan cara tidur bersama dirumah.
“Atas perbuatannya, terangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (Tcc).



