Pelarian Berakhir di Mentok, Maling Aerox Diciduk Tim Macan Selatan Tanpa Perlawanan

BANGKASELATAN, BABELINES.COM — Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian atau penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Toboali.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan polisi Nomor LP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 29 Maret 2026, dari korban dan telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Toko Bangunan TB Sinar Abadi yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, S.H., M.Si, Selasa (31/3/2026).
Imam menjelaskan, korban diketahui berinisial MNF (23), seorang buruh harian yang berdomisili di Dusun SPC, Kecamatan Toboali. Saat kejadian, korban baru saja selesai bekerja dan mendapati sepeda motor miliknya jenis Yamaha Aerox warna hitam sudah tidak berada di lokasi parkir.
“Motor tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi kunci masih tergantung di kendaraan.Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada rekannya, yang menyebutkan bahwa kendaraan itu digunakan oleh terduga pelaku berinisial GRS,” jelasnya.
“Mengetahui hal itu, korbanpun berupaya menghubungi GRS melalui telepon, namun tidak mendapatkan respons. Korban juga sempat mendatangi tempat kos pelaku, di Dusun Pairam, Desa Rias, namun pelaku sudah tidak berada di lokasi dan barang-barangnya pun telah kosong,” tambah Imam.
Imam menerangkan, atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bangka Selatan untuk ditindaklanjuti.



