Pelarian Berakhir di Mentok, Maling Aerox Diciduk Tim Macan Selatan Tanpa Perlawanan

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku.
“Pada Sabtu, 28 Maret 2026, Tim Buser Macan Selatan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Tim Buser yang dipimpin Katim Buser Bripka Yobindra kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mentok sebelum bergerak ke lokasi,” terangnya.
Ia menyampaikan, sesampainya di Mentok, Tim gabungan melakukan penelusuran dan berhasil menemukan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di Jalan Tanjung, Kecamatan Mentok.
“Kemudian pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki. Anggota turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam beserta nomor rangka dan mesin sesuai laporan korban,” ucap Imam.
Imam menegaskan bahwa saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.



