Iming-Iming Untung Malah Rugi Besar, Wanita di Toboali Tipu Korban Puluhan Juta Lewat Arisan Bodong

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan fiktif di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial SN (42), warga Jalan Perumnas UPTB, Kecamatan Toboali, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial NN (48), warga Jalan Nelayan, Kecamatan Toboali, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya dengan total kerugian mencapai Rp29 juta.
Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 14 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan SH MSI menjelaskannya bahwa kasus tersebut bermula saat tersangka menawarkan arisan kepada korban melalui sambungan telepon.
“Pada Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menghubungi korban dan menawarkan arisan yang disebut akan segera cair,” jelasl AKP Imam Satriawan, pada Jumat (22/5/2026).
Imam mengatakan, keesokan harinya, Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Nelayan, Toboali, dan menawarkan arisan senilai Rp14 juta. Dalam penawaran itu, korban dijanjikan akan menerima uang arisan sebesar Rp20 juta pada 5 Agustus 2024.



