IRT di Pangkalpinang Ditangkap, Polda Babel Amankan 1,1 Kg Sabu dari Kontrakan Pelaku

PANGKALPINANG, BABELINES.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang.
Pelaku berinisial RPS alias Ria (28), warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1,1 kilogram.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Babel pada Jumat (27/2/2026) malam.
“Ya benar, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang,” kata Agus, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas akhirnya bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kontrakannya yang berada di Kelurahan Pintu Air.



