IRT di Pangkalpinang Ditangkap, Polda Babel Amankan 1,1 Kg Sabu dari Kontrakan Pelaku

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar sabu yang disimpan di bawah meja di dalam kontrakan pelaku.
Paket sabu tersebut dibungkus plastik berwarna kuning emas bertuliskan “Guanyinwang” yang berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah cukup besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik bening berukuran besar bertuliskan angka “666” serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya,” ujar Agus.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (CC).



