Mantan Bupati Basel dan Eks Camat Lepong Ditetapkan Tersangka, Kejari Bongkar Korupsi Lahan Rp45,9 Miliar

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan legalitas lahan negara, di Kecamatan Lepar Pongok (Lepong) , Kabupaten Bangka Selatan, pada kurun waktu 2017 hingga 2024.
Penetapan tersangka resmi diumumkan pada Kamis, 11 Desember 2025, setelah penyidik tindak pidana khusus Kejari Bangka Selatan menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial JN alias Justiar Noer Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, serta DK alias Dodi Kusuma, Camat Lepar Pongok periode 2016–2019.
Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terhubung dengan dua surat perintah penyidikan terbaru pada awal Desember 2025.
Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan praktik mafia tanah dan penerbitan dokumen legalitas lahan yang diduga dilakukan secara melawan hukum untuk area seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
“Penyidik menemukan bahwa pada periode 2019 hingga 2021, tersangka Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku penyelenggara negara dengan menerima uang sebesar Rp45,964 miliar dari JM, seorang pengusaha tambak udang, ” kata Kepala Kejari Basel Sabrul Iman, di Kejari Bangka Selatan, Kamis (11/12/2025) malam.
Sabrul juga menerangkan, uang itu diberikan secara bertahap setelah adanya permintaan langsung dari Justiar Noer, yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati aktif dan berjanji menyediakan lahan 2.299 hektare beserta seluruh legalitas yang diperlukan.
“Saksi JM menyerahkan dana tersebut karena percaya terhadap komitmen Justiar Noer yang menyatakan mampu menerbitkan dokumen Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) serta melengkapi perizinan untuk pembangunan tambak udang, ” terangnya.



