Mantan Bupati Basel dan Eks Camat Lepong Ditetapkan Tersangka, Kejari Bongkar Korupsi Lahan Rp45,9 Miliar

Ia menyebutkan, setelah menerima pembayaran, Justiar Noer kemudian memerintahkan Firmansyah alias Arman (alm.) dan Dodi Kusuma selaku Camat Lepar Pongok untuk menerbitkan SP3AT dengan luas wilayah sesuai permintaan saksi JM.
“Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada saksi JM sebagai bukti legalitas pembelian lahan untuk kepentingan usaha tambak udang yang direncanakannya. Namun belakangan ditemukan bahwa SP3AT tersebut fiktif, karena tidak tercatat dalam buku register tanah Kecamatan Lepar Pongok dan tidak memenuhi persyaratan administrasi pertanahan, ” sebut Sabrul.
Sabrul mengungkapkan, akibat penerbitan ilegal tersebut, saksi JM hingga kini tidak dapat menguasai lahan yang telah dibayarkannya dikarenakan mendapat penolakan warga Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.
“Penyidik menilai perbuatan Justiar Noer sebagai penyelenggara negara diduga memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, ” ungkapnya.
Ia menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selain itu, penyidik juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ketentuan turut serta berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif, penyidik kemudian memutuskan untuk menahan Justiar Noer dan Dodi Kusuma selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang, terhitung 11 hingga 30 Desember 2025,” tegas Sabrul.
“Penahanan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1933/L.9.15/Fd.02/09/2025 dan PRIN-1934/L.9.15/Fd.02/09/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama,” pungkasnya. (AC)



