Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Tersinggung Berujung Maut, Pria di Desa Rias Tikam Anak 14 Tahun hingga Tewas

Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke kawasan kebun sawit di Desa Rias. Tim kemudian melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Hasilnya, KL berhasil diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di area kebun sawit tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 25 sentimeter, pakaian korban yang berlumuran darah, serta sepasang sandal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penikaman diduga dipicu rasa sakit hati setelah pelaku mengaku tersinggung terhadap korban. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif tersebut untuk memastikan kronologi dan penyebab pasti kejadian.

Baca juga  Bangka Selatan Perkuat Perang Lawan TBC dan DBD, Desa Siaga Jadi Garda Terdepan

“Motif sementara karena pelaku merasa sakit hati dan tersinggung terhadap korban. Namun hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan agar seluruh fakta terungkap secara utuh,” kata AKP Imam Satriawan.

Atas perbuatannya, KL dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, sementara Satreskrim Polres Bangka Selatan masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles