Bangka SelatanBerita

Pemuda Kecamatan Air Gegas Ditahan Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, terlapor mengakui memang sudah melakukan persetubuhan terhadap korban AR (16 tahun) warga Kecamatan Pulau Besar,” jelas dia.

Ia mengungkapkan, setelah mengakui perbuatannya, kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan melaksanakan gelar perkara dan menetapkan terlapor SYT alias SY sebagai tersangka.

“Modus pelaku mengajak korban pacaran setelah itu mengajak korban berbuat persetubuhan dengan mengimingi korban akan menikahinya setelah selesai sekolah nanti,” ungkap Imam.

Imam menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di rutan Mapolres Bangka Selatan.

Baca juga  Pemkab Basel Ambil Sikap Tegas Akan Segera Tertibkan Bangunan Tanpa PBG, Sasar Awal Usaha di Jalan Sudirman

“Atas perbuatannya pelaku, disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (CC).

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles