BKN Restui Manajemen Talenta, Karier ASN Bangka Selatan Kini Ditentukan Kompetensi, Bukan Senioritas

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan resmi memasuki babak baru reformasi birokrasi setelah memperoleh persetujuan penerapan Manajemen Talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan tersebut menjadi landasan perubahan sistem pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengedepankan kompetensi, kinerja, dan potensi.
Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 752 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang ditetapkan pada 9 Juli 2026. Dengan kebijakan tersebut, pengelolaan karier ASN akan dilaksanakan berdasarkan sistem merit melalui bank talenta.
Penerapan Manajemen Talenta sekaligus menandai berakhirnya pola pengembangan karier yang selama ini lebih banyak bertumpu pada senioritas maupun mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan. Ke depan, promosi, mutasi, hingga pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak kinerja, dan potensi setiap ASN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri, mengatakan persetujuan tersebut diperoleh setelah pemerintah daerah melewati serangkaian tahapan yang cukup panjang bersama BKN.
Menurut Rori, proses tersebut diawali dengan koordinasi awal, dilanjutkan pra-ekspose pada Mei 2026, hingga ekspose bersama BKN pada 8 Juli 2026. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penilaian kesiapan Pemkab Bangka Selatan dalam menerapkan sistem Manajemen Talenta.
“Melalui Keputusan Kepala BKN, penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemkab Bangka Selatan resmi disahkan. Persetujuan tersebut menjadi landasan bagi Pemkab Bangka Selatan untuk menerapkan sistem pengembangan karier ASN yang lebih profesional, objektif, dan transparan,” kata Rori, Senin (21/7/2026).



