BKN Restui Manajemen Talenta, Karier ASN Bangka Selatan Kini Ditentukan Kompetensi, Bukan Senioritas

Ia menjelaskan, melalui sistem Manajemen Talenta, proses pemetaan talenta ASN akan dilakukan secara menyeluruh sebagai dasar promosi, mutasi, maupun pengisian jabatan. Seluruh proses mengacu pada kompetensi, kinerja, dan potensi yang dimiliki masing-masing pegawai.
Dengan mekanisme tersebut, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai kapasitas dan prestasi yang dimiliki. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih berkualitas sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Rori menambahkan, penerapan Manajemen Talenta merupakan implementasi kebijakan nasional dalam pengelolaan ASN berbasis sistem merit. Pengisian jabatan nantinya dilakukan melalui bank talenta yang telah dipetakan secara objektif sesuai kebutuhan organisasi.
Ia juga menegaskan, BKN mengharuskan penerapan Manajemen Talenta dilaksanakan secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel. Selain itu, pelaksanaannya harus bebas dari intervensi politik serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Lebih lanjut, setiap proses pengisian jabatan tetap harus dikoordinasikan dengan BKN. BKPSDMD Bangka Selatan menyatakan siap mengakselerasi implementasi Manajemen Talenta di seluruh perangkat daerah, sementara BKN akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
“Bismillah, mohon dukungan dari seluruh pihak agar implementasi Manajemen Talenta di Kabupaten Bangka Selatan dapat berjalan dengan baik. Saya berharap penerapan sistem ini mampu melahirkan ASN yang profesional, adaptif, berintegritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah,” tutup Rori.



