Bangka SelatanBeritaPolitik

Pemkab Bangka Selatan Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, WTP Ketujuh Jadi Bukti Tata Kelola

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, mewakili Bupati Riza Herdavid menghadiri sekaligus menyampaikan penjelasan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Bangka Selatan itu dipimpin Ketua DPRD Erwin Asmadi dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, perbankan, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penjelasan Bupati yang dibacakan Hefi Nuranda, disampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Menurutnya, penyampaian laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan selama Tahun Anggaran 2025.

Baca juga  Geger! Pria Bersimbah Darah Ditemukan di Pinggir Jalan Jelutung II, Polisi Turun Tangan dan Belum diketahui Motifnya 

“Penyampaian laporan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam mengelola keuangan daerah sekaligus memenuhi kewajiban konstitusional,” kata Hefi membacakan sambutan Bupati.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Bangka Selatan juga menyampaikan capaian membanggakan dengan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Raihan tersebut menjadi opini WTP ketujuh kali secara berturut-turut yang diterima Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, sekaligus mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Hefi menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Pemerintah daerah akan terus melakukan berbagai perbaikan, termasuk pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah dan peningkatan kualitas pengelolaan APBD.

1 2Laman berikutnya

Related Articles