Pemkab Bangka Selatan Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, WTP Ketujuh Jadi Bukti Tata Kelola

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga menyampaikan apresiasi kepada BPK, Kementerian Dalam Negeri, DPRD, serta aparat penegak hukum yang selama ini memberikan pembinaan dan pendampingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hefi mengatakan seluruh perangkat daerah telah diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut dijelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp842,89 miliar atau sebesar 96,19 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp840,59 miliar atau sebesar 95,70 persen, termasuk belanja transfer sebesar Rp109,74 miliar atau 97,12 persen.
Defisit anggaran yang terjadi pada Tahun Anggaran 2025 dapat ditutupi melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sehingga pelaksanaan APBD tetap berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah juga melaporkan SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang berasal dari kas daerah, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, FKTP, BOS, BLUD, serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Menutup penyampaian penjelasan Bupati, Hefi Nuranda mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD. Ia berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan. (CC)



