Bobol Rumah Warga di Tanjung Ketapang, Pemuda 27 Tahun Diciduk Tim Buser Macan Selatan

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Dalam pengungkapan tersebut seorang pria berinisial RS (27) ditangkap setelah diduga membobol rumah warga dan menggondol sejumlah barang berharga milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/VII/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 9 Juli 2026. Berbekal laporan itu, Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, S.H., M.H. melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., Minggu (12/7/2026), mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaannya di kawasan Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Katim Buser Aipda Yobindra Oknanda bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan diketahui, aksi pencurian tersebut terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku diduga membobol pintu depan rumah sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang berharga yang ada di dalamnya.
Korban diketahui berinisial DN (28), warga Kelurahan Tanjung Ketapang. Saat pulang ke rumah, korban mendapati pintu depan telah dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa isi rumah, dua unit telepon genggam dan satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram diketahui telah hilang.



