Bobol Rumah Warga di Tanjung Ketapang, Pemuda 27 Tahun Diciduk Tim Buser Macan Selatan

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya, YN (34), yang selanjutnya membuat laporan resmi ke Polres Bangka Selatan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3,7 juta.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu depan sebelum mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah tanpa izin pemilik.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap hasil pemeriksaan tersebut. Dari pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan satu unit telepon genggam OPPO A16 warna perak yang sebelumnya telah digadaikan oleh pelaku, beserta kotak handphone sebagai barang bukti tambahan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi. Sementara modus operandi yang digunakan yakni membobol pintu rumah korban agar leluasa mengambil barang-barang berharga di dalam rumah.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan RS dalam kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (CC)



