Sehari Sikat Aset Korupsi Timah, Kejari Bangka Selatan Amankan Properti Bernilai Puluhan Miliar Milik Bos Afat

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melakukan rangkaian penyitaan aset milik dari salah satu terduga tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan timah periode 2015 – 2022, Jum’at (24/4/2026).

Penyitaan aset ini secara masif dalam proses satu hari kerja tersebut menyasar aset milik KEB alias Afat Direktur CV Teman Jaya, yang juga merupakan satu dari sembilan tersangka mitra usaha PT Timah Tbk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan timah ini.
Dalam operasi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari tersebut jaksa mengamankan sedikitnya lima objek tanah dan bangunan serta aset lain berupa alat berat yang tersebar di sejumlah lokasi di Kecamatan Toboali.

Sejumlah aset yang disita berada di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman Toboali ini, di antaranya dua unit ruko, termasuk satu bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai sekretariat pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan terpilih, Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi.
Selain itu, jaksa juga menyita satu ruko yang difungsikan sebagai toko peralatan mesin sekaligus usaha sarang burung walet. Empat unit ruko lainnya di lokasi yang sama diketahui digunakan untuk usaha toko kelontong modern TJ Mart, serta disewakan kepada perbankan BUMN, yakni Bank Mandiri.

Tak hanya itu, satu unit rumah di Jalan Ampera, Toboali, juga turut diamankan dalam rangkaian penyitaan tersebut. Pengamanan aset tidak hanya menyasar kawasan perkotaan saja, Tim Kejari Bangka Selatan juga bergerak ke area perkebunan karet di wilayah Desa Gadung, yang lokasinya tidak jauh dari kantor Kejari.

Di lokasi tersebut, jaksa menemukan dan menyita dua bangunan vila yang berdiri di tengah kebun serta dua unit alat berat jenis excavator. Area tersebut diketahui cukup tertata dan diduga menjadi bagian dari aset tersangka Afat.



