Kejari Magetan Bongkar Skandal Hibah Pokir Rp242,9 Miliar, 6 Orang Ditetapkan Tersangka Termasuk Oknum DPRD

MAGETAN, BABELINES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam (6) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah penyidik tindak pidana khusus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum enam saksi menjadi tersangka.

Kepala Kejari Mageta Sabrul Iman mengatakan bahwa proses pengusutan perkara ini telah melalui pemeriksaan intensif terhadap 35 orang saksi serta pengumpulan ratusan dokumen penting yang menjadi dasar penguatan perkara.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang telah mendapatkan penetapan penyitaan resmi dari pengadilan, guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut,” katanya.
Ia menyebutkan, enam tersangka yang ditetapkan terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2019–2024, serta tiga orang tenaga pendamping dewan yang diduga memiliki peran aktif dalam praktik penyimpangan dana hibah tersebut.
“Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Kabupaten Magetan yang dialokasikan dalam kurun waktu lima tahun, dengan total rekomendasi anggaran mencapai Rp335,8 miliar dan realisasi sekitar Rp242,9 miliar,” sebut Sabrul.



