Kejari Magetan Bongkar Skandal Hibah Pokir Rp242,9 Miliar, 6 Orang Ditetapkan Tersangka Termasuk Oknum DPRD

Sabrul mengungkapkan bahwa dana tersebut disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung aspirasi dari 45 anggota DPRD. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyimpangan yang bersifat sistematis.
“Penyidik berhasil mengungkap adanya praktik penguasaan seluruh tahapan pengelolaan hibah oleh oknum anggota dewan, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan dana. Dalam praktiknya, kelompok masyarakat penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas administratif, sementara proposal dan laporan pertanggungjawaban disusun oleh pihak yang telah dikondisikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya praktik pemotongan dana hibah dengan berbagai alasan, termasuk biaya administrasi yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola juga kerap dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga menyimpang dari prinsip dasar program hibah pemerintah. Temuan lain menunjukkan adanya pengadaan barang fiktif serta adanya laporan pertanggungjawaban yang tampak rapi secara administratif, namun tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” jelas Sabrul.
Sabrul menegaskan bahwa seluruh rangkaian perbuatan tersebut telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Saat ini, keenam dari tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
“Kita akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.



