Kejari Basel Sita Aset dan Terima Pengembalian Rp100 Juta, Kasus Timah Terus Bergulir

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta dari kasus korupsi tata kelola timah periode 2015–2022, Senin (20/4/2026).
Pengembalian tersebut dilakukan oleh Penanggung Jawab Operasional (PJO) dari salah satu mitra usaha PT Timah Tbk dan diterima langsung oleh penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Primayuda Yutama mengatakan uang tersebut akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebagai bagian dari proses hukum.
Ia menjelaskan, uang yang telah dikembalikan itu selanjutnya akan dilaporkan ke pengadilan sebagai barang sitaan.
Selain itu, dana tersebut akan disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Bangka Selatan di Bank Mandiri sebagai bentuk transparansi.



