Bangka SelatanBerita
Kejari Basel Sita Aset dan Terima Pengembalian Rp100 Juta, Kasus Timah Terus Bergulir

Tak hanya pengembalian dana, Kejari Bangka Selatan juga meningkatkan status sejumlah aset milik tersangka dari pengamanan menjadi penyitaan.
Aset tersebut berupa dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan satu unit rumah toko (ruko) yang berada di wilayah Toboali.
Menurut Primayuda, penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Sungailiat.
Meski telah disita, operasional dua SPBU milik tersangka tetap berjalan seperti biasa demi menjaga kepentingan masyarakat luas.
Kejari Bangka Selatan menegaskan akan terus melakukan penelusuran aset milik tersangka serta langkah strategis lainnya guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. (CC).



