Digerebek Dini Hari, Tiga Pengedar Sabu di Rajik Dibekuk Polisi Bersama 53 Paket Barang Bukti

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, di wilayah hukum Mapolres Bangka Selatan.
Dalam pengungkapan yang di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Basel, Jumat (13/3/2026) dini hari.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial KD alias ND, SB, dan RDT, ditangkap di rumah milik KD alias ND yang diduga telah kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dari penggerebekan tersebut, Satreskoba Polres Basel berhasil mengamankan sebanyak 53 paket sabu dengan berat bruto 10,53 gram yang diduga siap untuk diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang di laporan warga itu.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu,” kata AKP Defriansyah, Jumat (13/3/2026).



