Digerebek Dini Hari, Tiga Pengedar Sabu di Rajik Dibekuk Polisi Bersama 53 Paket Barang Bukti

Defriansyah menyebutkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka KD alias ND sempat mencoba melarikan diri sejauh sekitar 100 meter dan berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama dua tersangka lainnya di lokasi kejadian. Setelah para tersangka diamankan, kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh ketua RT setempat,” sebutnya.
Ia mengungkapkan dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 53 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Selain itu, kita juga menyita enam plastik bening ukuran sedang, dua sekop yang terbuat dari pipet minuman, gunting, dua dompet, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika,” ungkap Defriansyah.
Defriansyah menegaskan dalam pengeledahan anggota turut mengamankan tiga unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran sabu serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.
“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Basel guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (CC).



