Kakak Ipar 61 Tahun di Toboali Basel Cabuli Adik Istri Mudanya Hingga Hamil

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) menangkap SPT (61) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Laporan ini bermula dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Basel menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Minggu, 22 Februari 2026.
Dari laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Basel dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian serta memburu terduga pelaku dari tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu.
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dan kembali terjadi pada 10 Februari 2026, di rumah terduga pelaku di wilayah Toboali.
“Perkara ini dilaporkan oleh RY (27), seorang perempuan warga Toboali. Sementara, untuk korban berinisial JN (16), seorang remaja perempuan yang diketahui sudah tidak bersekolah dan berdomisili di wilayah yang sama. Adapun terlapor atau pelaku berinisial SPT (61), seorang wiraswasta,” kata AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, di Mapolres Basel, Selasa (24/2/2026).
Raja mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan, terlapor atau tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai kakak iparnya.
“Kasus ini terungkap berawal dari keresahan masyarakat yang sudah pernah disampaikan kepada Kepala Desa (Kades) pada Jumat, 20 Februari 2026, terkait dengan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak perangkat desa dan Ketua RT setempat,” ungkapnya.



