Kakak Ipar 61 Tahun di Toboali Basel Cabuli Adik Istri Mudanya Hingga Hamil

Ia menerangkan, pada Sabtu, 21 Februari 2026, Ketua RT setempat mendatangi rumah dari korban untuk menanyakan kondisinya. Saat itu korban mengaku sedang hamil, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat yang mengarah kepada terlapor SPT.
“Atas temuan itu, kasus diduga persetubuhan ini kemudian dilaporkan ke Polres Basel. Unit PPA Satreskrim bersama dengan Tim Buser langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran peristiwa yang terjadi,” terang Raja.
Ia menyebutkan, pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Basel dipimpin Kanit IV Ipda Joko, mendapatkan adanya informasi keberadaan terduga pelaku sedang berada di rumahnya.
“Anggota kemudian menuju kerumah tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku, dan di bawa ke Mapolres Basel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” sebut Raja.
Raja mengungkapkan juga bahwa pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur yang merupakan adik dari istri mudanya sendiri sampai hamil enam bulan. Setelah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan menggelar perkara.
“Penyidik kemudian menetapkan SPT sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Basel. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun,” pungkasnya. (CC).



