Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Pemuda Pangkalpinang, 1.498 Butir Ekstasi Diamankan

PANGKALPINANG, BABELINES.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pemuda berinisial PWA alias Dhipa (22) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah mencapai ribuan butir.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, dan ditangkap pada Kamis (19/2/2026) di sebuah kontrakan yang berada di Gang Kapuk, Selindung Baru.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1.498 butir narkotika jenis ekstasi dengan berbagai jenis dan warna.
“Selain ribuan butir ekstasi, petugas juga menyita tujuh bungkus narkotika jenis happy water merek Superman berwarna biru hitam,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Agus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar lokasi penangkapan.
Pada lokasi pertama, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku yang berada di Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, dan menemukan sebagian besar barang bukti.



