BeritaHukum dan Kriminal
Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Pemuda Pangkalpinang, 1.498 Butir Ekstasi Diamankan

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam, dan kembali menemukan sisa barang bukti narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.



