Era Pimpinan Sabrul Iman, Kejari Basel Sikat Kasus Raksasa Rp4,16 Triliun dari Tambang Timah Jadi Ladang Korupsi

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) resmi menetapkan dan menahan 10 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status sejumlah pihak menjadi tersangka.
Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman, menegaskan perkara ini berkaitan dengan praktik tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
“Perkara ini tidak berdiri sendiri. Dalam fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terungkap adanya pemufakatan jahat antara perwakilan perusahaan smelter swasta dengan Direktur Utama PT Timah saat itu untuk mengatur skema kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah,” tegasnya.
Ia menyebutkan, skema tersebut juga disertai permintaan agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan smelter swasta diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk menambang di wilayah IUP PT Timah Tbk. Legalitas itu diduga diberikan guna memenuhi kebutuhan produksi smelter swasta dari hasil tambang mitra usaha di wilayah IUP PT Timah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2015 hingga 2022 PT Timah Tbk, diduga melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dengan menerbitkan SP dan SPK kepada sejumlah mitra usaha tanpa memenuhi persyaratan, termasuk tidak adanya persetujuan Menteri ESDM sebagaimana ketentuan yang berlaku, ” sebut Sabrul.
Dijelaskan Sabrul, akibatnya, kegiatan penambangan bijih timah yang seharusnya dilakukan oleh pemegang IUP, yakni PT Timah Tbk, justru digantikan oleh mitra usaha yang sejatinya hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).



