Era Pimpinan Sabrul Iman, Kejari Basel Sikat Kasus Raksasa Rp4,16 Triliun dari Tambang Timah Jadi Ladang Korupsi

“Tak hanya itu, beberapa mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK tersebut. Transaksi dilakukan berdasarkan tonase (Ton/SN), bukan berdasarkan imbal jasa atas volume maupun waktu pekerjaan sebagaimana mestinya dalam skema jasa pertambangan, ” jelasnya.
Ia menerangkan, setelah bijih timah diterima, PT Timah kemudian menyalurkannya kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dalam praktik tersebut, diduga terdapat penerimaan fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dikemas dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, program kemitraan sejatinya dirancang bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui skema jasa pertambangan yang sah.
“Dan juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara di Basel sebesar Rp4.163.218.993.766,98,” terang Sabrul.
Sabrul mengungkapkan juga bahwa dalam proses penyidikan, tim telah mengantongi sedikitnya 29 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, penyitaan 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pertambangan dan ahli auditor keuangan BPKP. Adapun dua tersangka dari internal PT Timah Tbk yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012–2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015–2017.
“Delapan tersangka lainnya berasal dari pihak mitra usaha, masing-masing Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Direktur CV Teman Jaya, Harianto, Direktur CV SR Bintang Babel, Agus Slamet Prasetyo, Direktur PT Indometal Asia, Steven Candra, Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada, Hendro alias Aliong To, Direktur CV Bintang Terang, Hanizaruddin, Direktur PT Bangun Basel, Yusuf alias Yuyu, Direktur CV Candra Jaya, dan Usman Hamid alias Cenkiong, Direktur Usman Jaya Makmur,” ungkapnya.
Ia mempertegas bahwa para tersangka ini disangkakan sangkaan Primair Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 604 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ” ungkap Sabrul.
“Para tersangka, akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026, dan Tim penyidik terus melakukan upaya pengembangan kasus ini, dan juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini, ” tegasnya. (CC).



