Baru 7 Bulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi di Toboali, Sita 1,56 Gram Sabu

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Seorang residivis inisial SPJ (51) kasus narkotika kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, diamankan di kediamannya di Jalan Sari Purun, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Basel menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kembali dilakukan tersangka. Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan SPJ di rumahnya.
Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan, penangkapan berlangsung, petugas turut melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
“Anggota kita melakukan penangkapan terhadap tersangka SPJ di kediamannya, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT,” kata AKBP Agus Arif Wijayanto, Kamis (12/2/2026).
Agus juga menerangkan bahwa dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,56 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik bening ukuran besar kosong dan satu unit handphone merek OPPO warna merah maroon.



