Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Bangka SelatanBerita

Baru 7 Bulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi di Toboali, Sita 1,56 Gram Sabu

“Seluruh barang bukti ini langsung disita untuk kepentingan penyidikan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Basel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah mengungkapkan juga bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kembali mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Atas perbuatannya, SPJ dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” ungkapnya.

Baca juga  TERBONGKAR!! Bareskrim Polri Amankan Kapal Pengantar 7,5 Ton Timah Ilegal dari Pantai Kubu Basel ke Malaysia, 18 Kali Lolos

“Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, SPJ telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut,”lanjut Defriansyah.

Diketahui, SPJ merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis 9 tahun 6 bulan penjara. Ia telah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan dan memperoleh bebas bersyarat. Namun, baru sekitar tujuh bulan bebas, tersangka kembali tertangkap dalam kasus serupa. (CC).

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

error: Content is protected !!