Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BeritaHukum dan Kriminal

Pegawai CV Bangka Putra Persada Gelapkan Rp46 Juta, Terungkap Lewat Audit Internal

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pegawai CV. Bangka Putra Persada.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal dan mendapati adanya selisih pada laporan keuangan gudang perusahaan milik CV. Bangka Putra Persada, di Jalan Perkantoran Pemkab Basel, Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/74/VIII/2025/SPKT/Polres Bangka Selatan pada 23 Agustus 2025.

“Laporan yang diajukan usai perusahaan mendeteksi adanya ketidaksesuaian data saat audit pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di gudang perusahaan yang berlokasi di Jalan Perkantoran Pemkab Basel, Desa Gadung, Toboali,” kata Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, Selasa (2/12/2025).

Baca juga  Basel Tancap Gas, Sekolah Rakyat Berkonsep Asrama Segera Hadir di Dua Kecamatan

Raja menjelaskan, pelapor yang merupakan supervisor perusahaan menemukan adanya selisih keuangan dan kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Hasil penelusuran anggota, sejumlah pegawai menyebutkan bahwa salah satu helper bernama MRAP alias IK (23) diduga tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko maupun konsumen kepada perusahaan.

“Tersangka MRAP diketahui bertugas mengirim barang berupa produk sembako milik perusahaan ke sejumlah toko. Dalam tugasnya, tersangka menerima pembayaran langsung dari konsumen namun dirinya tidak menyetorkan uang tersebut kepada pihak perusahaan,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

error: Content is protected !!