Pegawai CV Bangka Putra Persada Gelapkan Rp46 Juta, Terungkap Lewat Audit Internal

Ia menerangkan, aksi itu dilakukan tanpa sepengetahuan ataupun izin dari pihak manajemen. Akibat perbuatan tersebut, CV. Bangka Putra Persada mengalami kerugian sebesar Rp46.818.015 juta.
“Supervisor perusahaan ini kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Basel untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Basel segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik memanggil MRAP alias IK untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” terang Raja.
Raja mengungkapkan, usai pemeriksaan, penyidik menggelar gelar perkara dan juga menetapkan MRAP sebagai tersangka. Anggota Reskrim Polres Basel melakukan penangkapan dan langsung diperiksa sebagai pelaku dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Kita telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil audit wilayah Basel dan Bateng, perjanjian kerja, serta slip gaji tersangka. Barang bukti digunakan untuk memperkuat proses penyidikan,” ungkap
Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan oleh anggota, tersangka mengaku menggunakan uang hasil penggelapan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Selain itu, sebagian uang tersebut juga digunakan untuk judi online.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini MRAP alias IK telah ditahan di Rutan Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (AC)



